You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tangkisan
Desa Tangkisan

Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

APBDEs TAHUN 2025 DESA TANGKISAN

admin desa 20 Mei 2025 Dibaca 8 Kali
APBDEs TAHUN 2025 DESA TANGKISAN

APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) 2025 merupakan dokumen penting yang berisi rencana pendapatan dan belanja desa untuk tahun anggaran 2025. Dokumen ini merupakan cerminan dari pengelolaan keuangan desa secara terbuka dan bertanggung jawab, serta bertujuan untuk kemakmuran masyarakat desa. 

 
Struktur APBDes 2025:
APBDes 2025 terdiri dari beberapa komponen utama: 
 
  • Pendapatan Desa:
    Semua penerimaan uang ke rekening desa yang menjadi hak desa dalam satu tahun anggaran, seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan pendapatan lainnya.
Belanja Desa:
Pengeluaran atau penggunaan dana desa untuk berbagai kegiatan, termasuk belanja operasional, belanja modal, dan belanja bantuan sosial.
Pembiayaan Desa:
Operasi keuangan yang bertujuan untuk menambah atau mengurangi aset desa, seperti pinjaman atau investasi.
Tujuan Penyusunan APBDes 2025:
Pengelolaan Keuangan Desa: Mengatur pengelolaan keuangan desa secara efektif dan efisien. 
 
Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan: Alokasi dana untuk kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, dan pelayanan publik. 
 
Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan APBDes. 
 
Transparansi dan Akuntabilitas: Menyajikan informasi APBDes secara terbuka kepada masyarakat. 
 
Proses Penyusunan APBDes 2025:
1. Musyawarah Desa:
Pemerintah desa melakukan musyawarah dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat untuk merumuskan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
2. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perdes):
Rancangan Perdes APBDes disusun berdasarkan hasil musyawarah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Evaluasi dan Persetujuan:
Rancangan Perdes diajukan ke Bupati/Walikota melalui Camat untuk dievaluasi dan disetujui.
4. Penetapan Perdes:
Perdes APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati/Walikota. 
WhatsApp_Image_2025-05-20_at_10-16-00 
 
Contoh Program yang Dilaksanakan dalam APBDes 2025:
Pembangunan Infrastruktur:
Jalan, jembatan, irigasi, gedung sekolah, dan fasilitas umum lainnya. 
 
 
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat:
Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengembangan pertanian, dan pengembangan sumber daya manusia. 
 
Pendidikan dan Kesehatan:
Peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan masyarakat, dan akses terhadap layanan kesehatan. 
 
 
Pengembangan Desa Digital:
Peningkatan akses internet, pengembangan aplikasi digital, dan penggunaan teknologi informasi untuk pelayanan publik. 
 
Penanggulangan Bencana:
Persiapan dan penanganan bencana alam, seperti banjir, longsor, dan kebakaran
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image