Pemerintah Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet, secara resmi membuka pendaftaran Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tangkisan Periode 2026–2034. Pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa untuk memilih anggota BPD yang memiliki integritas, berkomitmen, serta mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Panitia Pengisian Anggota BPD mengundang seluruh masyarakat Desa Tangkisan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ikut berpartisipasi dan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Anggota BPD.
Diharapkan melalui proses pengisian ini akan terpilih anggota BPD yang mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyusun serta membahas peraturan desa bersama Kepala Desa, serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa agar semakin transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Pemerintah Desa Tangkisan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan menyukseskan seluruh tahapan Pengisian Anggota BPD Periode 2026–2034 sehingga dapat berjalan dengan tertib, lancar, demokratis, dan menghasilkan wakil masyarakat yang amanah serta berdedikasi demi kemajuan Desa Tangkisan.
"Mari berpartisipasi dalam membangun Desa Tangkisan melalui Pengisian Anggota BPD Periode 2026–2034. Bersama mewujudkan desa yang maju, aspiratif, dan sejahtera."